Undang undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan UU KUP merupakan ketentuan perpajakan yang bersifat formil bagi undang undang pajak yang bersifat materil diantaranya UU PPh dan UU PPN Ketentuan formil banyak mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak beserta sanksi apabila terjadi pelanggaran atas kewajiban kewajiban tersebut selain itu juga mengatur tentang hak dan kewajiban fiskus yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan Pembahasan dalam buku ini berpatokan kepada Undang undang Ketentuan Umum Perpajakan UU No 6 Tahun 1983 s t d t d UU No 28 Tahun 2007 beserta dengan peraturan peraturan terkaitnya yang telah dipilih dan disusun secara sistematis meliputi topik topik diantaranya Pendaftaran Wajib Pajak NPWP dan PPKP Pembayaran Pajak Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Pelaporan Pajak SPT Pembukuan dan Pencatatan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pendaftaran Wajib Pajak NPWP dan PPKP Pembayaran Pajak Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Pelaporan Pajak SPT Pembukuan dan Pencatatan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) merupakan ketentuan perpajakan yang bersifat formil bagi undang-undang pajak yang bersifat materil diantaranya UU PPh dan UU PPN. Ketentuan formil banyak mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak beserta sanksi apabila terjadi pelanggaran atas kewajiban-kewajiban tersebut, selain itu juga mengatur tentang hak ...dan kewajiban fiskus yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Pembahasan dalam buku ini berpatokan kepada Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU No.6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No.28 Tahun 2007) beserta dengan peraturan-peraturan terkaitnya, yang telah dipilih dan disusun secara sistematis meliputi topik-topik diantaranya:
- Pendaftaran Wajib Pajak: NPWP dan PPKP
- Pembayaran Pajak
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
- Pelaporan Pajak: SPT
- Pembukuan dan Pencatatan
- Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
- Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
- Pendaftaran Wajib Pajak: NPWP dan PPKP
- Pembayaran Pajak
- Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
- Pelaporan Pajak: SPT
- Pembukuan dan Pencatatan
- Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
- Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak