Sistem Akuntansi Pemerintahan Basis Akrual dengan Entri Berpasangan; Dilampiri dengan Lampiran I PP 71 Tahun 2010

Sistem Akuntansi Pemerintahan Basis Akrual dengan Entri Berpasangan; Dilampiri dengan Lampiran I PP 71 Tahun 2010

A.B. Tri Harta

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Akuntansi pemerintahan yang mengacu kepada standar internasional dikembangkan di Indonesia mulai tahun 2005 setelah Pemerintah Indonesia mereformasi peraturan perundang undangan di bidang keuangan negara dengan mengesahkan Undang Undang Keuangan negara No 17 Tahun 2003 dan Undang Undang Perbendaharaan Negara No 1 Tahun 2004 Undang undang menetapkan basis akuntansi pemerintahan adalah akrual yang implementasinya diberi masa tenggang 5 tahun yang kemudian di dalam PP No 71 tahun 2010 diperpanjang lagi menjadi paling lambat tahun 2015 Format akuntansi pemerintahan berbasis akrual ndash yang nama bakunya adalah Standar Akuntansi Pemerintahan SAP berbasis akrual ndash telah ditetapkan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 Akan tetapi bagaimana mengimplementasikan SAP di dalam praktik pembukuan suatu entitas pemerintahan pusat atau daerah yang secara ilmu disebut dengan istilah sistem akuntansi harus ditetapkan sendiri oleh kepala entitas dimaksud Secara sistem akuntansi buku ini memberi contoh cara melaksanakan pembukuan transaksi keuangan pada entitas pemerintahan menjadi laporan keuangan pemerintahan berbasis akrual

Akuntansi pemerintahan yang mengacu kepada standar internasional dikembangkan di Indonesia mulai tahun 2005, setelah Pemerintah Indonesia mereformasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan mengesahkan Undang-Undang Keuangan negara No. 17 Tahun 2003, dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004. Undang-undang menetapkan basis akuntansi pemerintahan adalah akrual, yang implementasinya ...

Format akuntansi pemerintahan berbasis akrual – yang nama bakunya adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual – telah ditetapkan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Akan tetapi, bagaimana mengimplementasikan SAP di dalam praktik pembukuan suatu entitas pemerintahan pusat atau daerah, yang secara ilmu disebut dengan istilah sistem akuntansi, harus ditetapkan sendiri oleh kepala entitas dimaksud.

Secara sistem akuntansi buku ini memberi contoh cara melaksanakan pembukuan transaksi keuangan pada entitas pemerintahan menjadi laporan keuangan pemerintahan berbasis akrual.

Detail Buku

Ketersediaan
2/2
Jumlah Halaman
276
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-602-262-036-5
eISBN
-

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua